Langsung ke konten utama

Cara Menguji Kualitas Pasir Untuk Konstruksi Beton

Ada beberapa metode yang berbeda untuk menguji kualitas pasir  untuk konstruksi beton. Kualitas pasir sama penting dengan bahan lainnya untuk pembuatan beton .
Agregat yang sebagian besar melewati saringan 4,75 mm IS dikenal dengan agregat halus. Agregat halus terdiri dari pasir alam, pasir batu hancur, debu pasir batu kerikil yang hancur, fly ash dan serbuk halus batu bata.
Bahan ini akan berifat keras, tahan lama, inert secara kimiawi, bersih dan bebas dari pelapis yang melekat, bahan organik dll dan tidak boleh mengandung sejumlah besar bola tanah liat atau pelet dan kotoran berbahaya misalnya pirit besi, alkali, garam, batu bara, mika, serpih atau bahan dilaminasi serupa dalam bentuk seperti itu atau dalam jumlah sedemikian sehingga menyebabkan korosi logam atau mempengaruhi kekuatan, keawetan atau penampilan dari mortar, plester atau beton.
Jumlah persentase dari semua bahan yang merusak tidak boleh melebihi 5%. Agregat halus harus diperiksa dari kotoran organik seperti vegetasi yang membusuk, debu batubara dll.

Pengujian Kualitas Pasir di Lokasi Konstruksi

Berikut adalah tes pasir di lokasi konstruksi:
1.Uji kotoran organik – tes ini dilakukan di lapangan, untuk setiap 20 m3 atau bagiannya.
2. Silt content test – ini juga merupakan uji lapangan dan dilakukan untuk setiap 20 m3.
3. Distribusi ukuran partikel – tes ini dapat dilakukan di lokasi atau di laboratorium untuk setiap 40 tangkai pasir.
4. Bulking of sand – tes ini dilakukan di lokasi untuk setiap 20 m3 pasir. Berdasarkan bulking of sand, rasio air yang sesuai dihitung untuk beton di lokasi.

1. Uji Lumpur

Jumlah maksimum lumpur di pasir tidak melebihi 8%. Agregat halus yang mengandung lebih dari persentase lumpur yang diijinkan harus dicuci sehingga bisa membawa kandungan lumpur dalam batas yang diijinkan.

2. Uji Grading pasir

Berdasarkan ukuran partikel, agregat halus dinilai ke dalam empat zona. Jika gradasi berada di luar batas zona pengukur saringan tertentu, selain saringan IS 600 mikron, dengan jumlah tidak melebihi 5 persen, maka dianggap turun di dalam zona gradasi tersebut.
Saringan

Persentase yang lewat

Saringan

Zona Grading I

Zona Grading II

Zona Grading  III

Zona Grading IV

10mm

100

100

100

100

4.75mm

90-100

90 – 100

90 – 100

90 – 100

2.36mm

60 – 95

75 – 100

85 – 100

95 – 100

1,18 mm

30 – 70

55 – 90

75 – 100

90 – 100

600 mikron

15 – 34

35 – 59

60 – 79

80 – 100

300 mikron

5 – 20

8 – 30

12 – 40

15 – 50

150 mikron

0 – 10

0 – 10

0 – 10

0 – 15

 

3. Uji  bahan yang merusak di pasir
Pasir tidak mengandung kotoran berbahaya seperti besi, pirit, alakli, garam, batu bara atau kotoran organik lainnya, mika, serpih atau bahan berlapis semacam itu, fragmen lunak, serpihan laut dalam bentuk seperti itu atau dalam jumlah sedemikian hingga mempengaruhi pengerasan, kekuatan atau daya tahan mortir.
Jumlah maksimum tanah liat, lumpur halus, debu halus dan kotoran organik di debu pasir / marmer tidak boleh melebihi batas berikut:
(a) Tanah liat, lumpur halus dan debu halus bila ditentukan sesuai tidak lebih dari 5% massa di IS 2386 (Bagian-II), pasir alam atau pasir kerikil hancur dan pasir batu hancur.
(b) Kotoran organik bila ditentukan dalam warna cairan harus lebih ringan sesuai dengan IS 2386 (Bagian -II) daripada yang ditentukan dalam kode.

4. Uji  Bulking dari pasir


Agregat halus, bila kering atau jenuh, memiliki volume yang hampir sama namun kelembaban menyebabkan kenaikan volume. Jika agregat halus lembab pada saat proporsional bahan untuk mortar atau beton, jumlahnya harus ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan bulkage.
Tabel di bawah ini memberikan hubungan antara kadar air dan persentase bulking untuk sekedar panduan saja.
Kadar air (%)
Persentase bulking
(berdasarkan volume)
2
15
3
20
4
25
5
30

Sumber: https://www.ikons.id/cara-menguji-kualitas-pasir-untuk-konstruksi-beton/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Pengujian Core Drill Aspal

Dalam proyek jalan raya, dikenal suatu pekerjaan pengasapalan, umumnya proyek jalan menggunakan jenis Laston AC-WC, AC-BC dan AC-Base, setiap Laston tersebut mempunyai tebal nominal minimum.  Pengujian core drill ini bertujuan untuk menentukan dan mengambil sampel perkerasan di lapangan sehingga dapat diketahui tebal dan karakteristik campuran perkerasan. Pengujian ini dilakukan beberapa titik STA yang telah ditentukan bersama. Gambar mesin core drill   Gambar pengukuran tebal perkerasan aspal dengan jangka sorong Peralatan yang digunakan antara lain: 1. Mesin c ore drill 2. Mobil pengangkut mesin core drill 3. Bahan penambal lubang hasil core drill 4. Penjepit aspal 5. Jangka sorong 6. Air 7. Peralatan tulis Langkah Pengujian 1. Alat diletak pada lapisan aspal dalam posisi datar 2. Sediakan air dengan alat yang ada sistem pompa 3. Masukkan air ke dalam alat core drill melalui se...

MENGHITUNG LUAS TANAH

Cara menghitung luas tanah Alat alat yang diperlukan dalam pengukuran luas  tanah antara lain : Pita ukur mempunyai panjang 50 m/100 m (menggunakan pita ukur yang terbuat dari baja /bukan palstik akan lebih baik) bisa di beli di toko-toko alat ukur Patok (bisa dari bambu atau kayu) Buku catatan (untuk mencatat hasil ukur) Penggaris (untuk membuat sket sederhana) Pensil/Ballpoin (untuk mencatat) Penghapus (untuk menghapus bila terjadi salah catat) Kalkulator/Aplikasi Komputer Excel CARA PENGUKURAN LAPANGAN Pasang patok pada semua titik sudut, kalau diperlukan membuat patok tambahan yang sekiranya bisa membantu untuk memudahkan pengukuran lapangan, langkah berikutnya adalah membuat sketsa lapangan yang akan diukur. Pengukuran dilakukan pada semua sisi / antar patok (dengan berpedoman sketsa lapangan yang telah digambar), cara pengukurannnya adalah : Untuk tanah yang relative datar Jarak AB = Pajang Bentang Pita Ukur (langsung dicatat di lapangan) Untuk tanah ya...

Perangkapan Peran pegawai LPSE

Bolehkah pegawai LPSE merangkap sebagai pokja ULP ? Untuk menjaga kepercayaan masyarakat penyedia bahwa sistem LPSE tidak disalahgunakan oleh pokja ULP, maka di bentuk pengelola LPSE yang terpisah secara organisasi dengan ULP. Sebenarnya sistem ini, tidak bisa dipermainkan oleh pengelolanya, misalnya ada isu bandwith bisa diperkecil sehingga sulit up load penawaran, karena bagi penyedia yang tidak bisa akses bisa datang ke ruang bidding room, dan sistem ini dijaga pula oleh sistem lembaga sandi negara. Dengan organisasi yang terpisah, selanjutnya dilarang juga perangkapan peran antara ULP dengn LPSE. Berdasar Perka No. 2 tahun 2010 pasal 13 (1) Pegawai LPSE adalah pegawai negeri atau non pegawai negeri yang ditugaskan        menjalankan tugas dan fungsi LPSE. (2) Pegawai LPSE wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:       a. memiliki kualifikasi teknis dan manajerial;       b. memiliki...