Langsung ke konten utama

Pajak Catering dan Pajak acara di hotel

Ada beberapa pengadaan yang sering dilakukan oleh satuan kerja, diantaranya adalah
1.     pengadaan catering di kantor
2.      pengadaan acara di hotel (boleh termasuk sampai dengan cateringnya).

Untuk pengadaan tersebut, kita harus dapat membuat rencana biaya atau DPA/DIPA tanpa anggaran untuk PPN , membuat HPS tanpa PPN, membuat kontrak tanpa PPN, melakukan pembayaran tanpa di potong PPN (namun jangan lupa untuk dipotong PPh nya, namun untuk acara di hotel tidak ada). 
     Mengenai pajak daerah menjadi tanggung jawab penyedia (hotel) , artinya akan diurus sendiri oleh penyedianya (karena ada pajak daerah, sekarang tidak dikenakan PPN), bila memang ada pajak daerah, menjadi perhatian bagi penyedia untuk menghitung keuntungan yang diperoleh.
No. Kegiatan Kena PPN ? PPh pasal PPH %
1 Pengadaan catering di  upacara kantor tidak ada 23 2% badan usaha  atau 2,5% perorangan *)
2 Pengadaan acara seminar di hotel (termasuk makan minum) tidak ada tidak  ada
tidak ada
*)  Bila penyedia tidak punya NPWP dikenakan  PPh menjadi 4 % atau perorangan 5%
Bila belum jelas, jangan segan-segan konsultasi ke kantor pajak setempat
Contoh : (kapan2 dilengkapi)
DPA/DIPA sbb :
HPS sbb :
Kontrak sbb :
Pembayaran lunas sbb :

Sumber: http://www.mudjisantosa.net/2012/07/pajak-catering-dan-pajak-acara-di-hotel.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Pengujian Core Drill Aspal

Dalam proyek jalan raya, dikenal suatu pekerjaan pengasapalan, umumnya proyek jalan menggunakan jenis Laston AC-WC, AC-BC dan AC-Base, setiap Laston tersebut mempunyai tebal nominal minimum.  Pengujian core drill ini bertujuan untuk menentukan dan mengambil sampel perkerasan di lapangan sehingga dapat diketahui tebal dan karakteristik campuran perkerasan. Pengujian ini dilakukan beberapa titik STA yang telah ditentukan bersama. Gambar mesin core drill   Gambar pengukuran tebal perkerasan aspal dengan jangka sorong Peralatan yang digunakan antara lain: 1. Mesin c ore drill 2. Mobil pengangkut mesin core drill 3. Bahan penambal lubang hasil core drill 4. Penjepit aspal 5. Jangka sorong 6. Air 7. Peralatan tulis Langkah Pengujian 1. Alat diletak pada lapisan aspal dalam posisi datar 2. Sediakan air dengan alat yang ada sistem pompa 3. Masukkan air ke dalam alat core drill melalui se...

MENGHITUNG LUAS TANAH

Cara menghitung luas tanah Alat alat yang diperlukan dalam pengukuran luas  tanah antara lain : Pita ukur mempunyai panjang 50 m/100 m (menggunakan pita ukur yang terbuat dari baja /bukan palstik akan lebih baik) bisa di beli di toko-toko alat ukur Patok (bisa dari bambu atau kayu) Buku catatan (untuk mencatat hasil ukur) Penggaris (untuk membuat sket sederhana) Pensil/Ballpoin (untuk mencatat) Penghapus (untuk menghapus bila terjadi salah catat) Kalkulator/Aplikasi Komputer Excel CARA PENGUKURAN LAPANGAN Pasang patok pada semua titik sudut, kalau diperlukan membuat patok tambahan yang sekiranya bisa membantu untuk memudahkan pengukuran lapangan, langkah berikutnya adalah membuat sketsa lapangan yang akan diukur. Pengukuran dilakukan pada semua sisi / antar patok (dengan berpedoman sketsa lapangan yang telah digambar), cara pengukurannnya adalah : Untuk tanah yang relative datar Jarak AB = Pajang Bentang Pita Ukur (langsung dicatat di lapangan) Untuk tanah ya...

Perangkapan Peran pegawai LPSE

Bolehkah pegawai LPSE merangkap sebagai pokja ULP ? Untuk menjaga kepercayaan masyarakat penyedia bahwa sistem LPSE tidak disalahgunakan oleh pokja ULP, maka di bentuk pengelola LPSE yang terpisah secara organisasi dengan ULP. Sebenarnya sistem ini, tidak bisa dipermainkan oleh pengelolanya, misalnya ada isu bandwith bisa diperkecil sehingga sulit up load penawaran, karena bagi penyedia yang tidak bisa akses bisa datang ke ruang bidding room, dan sistem ini dijaga pula oleh sistem lembaga sandi negara. Dengan organisasi yang terpisah, selanjutnya dilarang juga perangkapan peran antara ULP dengn LPSE. Berdasar Perka No. 2 tahun 2010 pasal 13 (1) Pegawai LPSE adalah pegawai negeri atau non pegawai negeri yang ditugaskan        menjalankan tugas dan fungsi LPSE. (2) Pegawai LPSE wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:       a. memiliki kualifikasi teknis dan manajerial;       b. memiliki...