Ada beberapa
pengadaan yang sering dilakukan oleh satuan kerja, diantaranya adalah
1. pengadaan catering di kantor
2. pengadaan acara di hotel (boleh termasuk sampai dengan cateringnya).
Untuk pengadaan tersebut, kita harus dapat membuat rencana biaya atau DPA/DIPA tanpa anggaran untuk PPN , membuat HPS tanpa PPN, membuat kontrak tanpa PPN, melakukan pembayaran tanpa di potong PPN (namun jangan lupa untuk dipotong PPh nya, namun untuk acara di hotel tidak ada).
Mengenai pajak daerah menjadi tanggung jawab penyedia (hotel) , artinya akan diurus sendiri oleh penyedianya (karena ada pajak daerah, sekarang tidak dikenakan PPN), bila memang ada pajak daerah, menjadi perhatian bagi penyedia untuk menghitung keuntungan yang diperoleh.
*) Bila
penyedia tidak punya NPWP dikenakan PPh
menjadi 4 % atau perorangan 5%
Bila belum jelas, jangan segan-segan konsultasi ke kantor pajak setempat
Contoh : (kapan2 dilengkapi)
DPA/DIPA sbb :
HPS sbb :
Kontrak sbb :
Pembayaran lunas sbb :
Sumber: http://www.mudjisantosa.net/2012/07/pajak-catering-dan-pajak-acara-di-hotel.html
1. pengadaan catering di kantor
2. pengadaan acara di hotel (boleh termasuk sampai dengan cateringnya).
Untuk pengadaan tersebut, kita harus dapat membuat rencana biaya atau DPA/DIPA tanpa anggaran untuk PPN , membuat HPS tanpa PPN, membuat kontrak tanpa PPN, melakukan pembayaran tanpa di potong PPN (namun jangan lupa untuk dipotong PPh nya, namun untuk acara di hotel tidak ada).
Mengenai pajak daerah menjadi tanggung jawab penyedia (hotel) , artinya akan diurus sendiri oleh penyedianya (karena ada pajak daerah, sekarang tidak dikenakan PPN), bila memang ada pajak daerah, menjadi perhatian bagi penyedia untuk menghitung keuntungan yang diperoleh.
No. | Kegiatan | Kena PPN ? | PPh pasal | PPH % |
1 | Pengadaan catering di upacara kantor | tidak ada | 23 | 2% badan usaha atau 2,5% perorangan *) |
2 | Pengadaan acara seminar di hotel (termasuk makan minum) | tidak ada | tidak ada |
tidak ada |
Bila belum jelas, jangan segan-segan konsultasi ke kantor pajak setempat
Contoh : (kapan2 dilengkapi)
DPA/DIPA sbb :
HPS sbb :
Kontrak sbb :
Pembayaran lunas sbb :
Sumber: http://www.mudjisantosa.net/2012/07/pajak-catering-dan-pajak-acara-di-hotel.html
Komentar
Posting Komentar