Secara umum, pengadaan merupakan proses kegiatan
untuk memenuhi atau menyediakan kebutuhan, pasokan barang atau jasa di
bawah kontrak atau pembelian langsung. Pengadaan dapat mempengaruhi
keseluruhan proses dalam aktivitas kerjaan dalam kantor karena
memberikan manfaat yang besar.
Berdasarkan jenisnya, pengadaan memiliki kelompok
bisnis seperti Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pekerjaan
Kontruksi, Konsultansi hingga Jasa Lainnya. Adapun dalam setiap
pengadaan juga memiliki metode pemilihannya masing-masing, hal tersebut
guna memudahkan proses seleksi yang cepat.
Dengan berkembangnya teknologi metode lelang,
pengadaan pun menjadi lebih variatif sehingga memudahkan pekerjaan staff
penyedia dalam memproses pengadaan.
Artikel kali ini akan membahas metode pemilihan
barang dan jasa pemerintah yang merupakan tender dengan peminat paling
banyak, berikut penjelasannya:
Metode Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah:
Untuk mendapatkan mitra yang terpercaya, pemerintah dapat menerapkan metode pemilihan kontraktor melalui beberapa cara seperti:
- Penunjukan Langsung, menunjuk langsung satu penyedia barang atau jasa. Pihak pemerintah dapat langsung melakukan negosiasi dengan pihak yang bersangkutan untuk memperoleh harga yang sesuai dengan barang atau jasa yang diminta.
- Pengadaan Langsung, pengadaan jasa konsultansi dengan nilai paling tinggi Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk memenuhi kebutuhan operasional K/L/D/I.
- Kontes/Sayembara, mengadakan kontes untuk menguji gagasan, kreativitas, serta inovasi para peserta sehingga didapatkan konsultan yang dinilai paling layak dan kompeten untuk pekerjaan tersebut. Gagasan para peserta akan dinilai oleh tim ahli bidang tersebut. Persyaratan teknis akan ditetapkan oleh ULP atau Pejabat Pengadaan dengan masukan tim ahli.
Baca Juga: Manfaat Menggunakan E-Procurement
Sedangkan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dapat dilakukan dengan beberapa cara,
- Pelelangan umum, pemilihan penyedia barang atau jasa yang diikuti oleh semua penyedia barang atau jasa yang memenuhi syarat
- Pelelangan terbatas, pekerjaan yang diyakini membutuhkan keahlian yang kompleks sehingga hanya dapat diikuti oleh beberapa penyedia saja. Pekerjaan yang ditawarkan biasanya membutuhkan peralatan dengan spesifikasi khusus, resiko tinggi, dan teknologi yang canggih. Nilai proyek adalah di atas Rp 100.000.000.000,- (seratus miliah rupiah).
- Pemilihan langsung, apabila biaya untuk mengadakan pelelangan dianggap tidak efisien. Pemilihan langsung dilakukan dengan membandingkan penawaran dari minimal 3 penawaran penyedia barang atau jasa yang telah lulus prakualifikasi. Nilai pekerjaan yang paling tinggi adalah Rp 200.000.000, – (dua ratus juta rupiah). Pengumuman dapat dilakukan lewat internet.
- Penunjukan langsung, menunjuk langsung satu penyedia barang atau jasa yang dianggap berkompetensi untuk menyelesaikan proyek tersebut.
- Pengadaan langsung, pengadaan jasa konsultansi dengan nilai paling tinggi Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Pada prinsipnya semua Pengadaan Barang
Jasa pemerintah dilakukan dengan pelelangan/seleksi umum, kemudian bila
seleksi umum dinilai tidak efektif efisien, maka untuk nilai sampai
dengan 200 juta rupiah dapat dilakukan dengan pelelangan/seleksi
sederhana atau pemilihan langsung.
Demikian gambaran Metode Pemilihan Barang dan Jasa
di lingkungan pemerintah. Perlu diketahui setiap proyek memiliki
karakteristik yang berbeda-beda. Sebagai kontraktor, kenali kompetensi
Anda dan tawarkan harga yang sesuai untuk spesifikasi teknis yang
diminta.
Komentar
Posting Komentar