Langsung ke konten utama

Metode Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Yang Perlu Kalian Ketahui

Secara umum, pengadaan merupakan proses kegiatan untuk memenuhi atau menyediakan kebutuhan, pasokan barang atau jasa di bawah kontrak atau pembelian langsung. Pengadaan dapat mempengaruhi keseluruhan proses dalam aktivitas kerjaan dalam kantor karena memberikan manfaat yang besar.
Berdasarkan jenisnya, pengadaan memiliki kelompok bisnis seperti Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pekerjaan Kontruksi, Konsultansi hingga Jasa Lainnya. Adapun dalam setiap pengadaan juga memiliki metode pemilihannya masing-masing, hal tersebut guna memudahkan proses seleksi yang cepat.
Dengan berkembangnya teknologi metode lelang, pengadaan pun menjadi lebih variatif sehingga memudahkan pekerjaan staff penyedia dalam memproses pengadaan.
Artikel kali ini akan membahas metode pemilihan barang dan jasa pemerintah yang merupakan tender dengan peminat paling banyak, berikut penjelasannya:
Metode Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah:
Untuk mendapatkan mitra yang terpercaya, pemerintah dapat menerapkan metode pemilihan kontraktor melalui beberapa cara seperti:
  • Penunjukan Langsung, menunjuk langsung satu penyedia barang atau jasa. Pihak pemerintah dapat langsung melakukan negosiasi dengan pihak yang bersangkutan untuk memperoleh harga yang sesuai dengan barang atau jasa yang diminta.
  • Pengadaan Langsung, pengadaan jasa konsultansi dengan nilai paling tinggi Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk memenuhi kebutuhan operasional K/L/D/I.
  • Kontes/Sayembara, mengadakan kontes untuk menguji gagasan, kreativitas, serta inovasi para peserta sehingga didapatkan konsultan yang dinilai paling layak dan kompeten untuk pekerjaan tersebut. Gagasan para peserta akan dinilai oleh tim ahli bidang tersebut. Persyaratan teknis akan ditetapkan oleh ULP atau Pejabat Pengadaan dengan masukan tim ahli.

Sedangkan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dapat dilakukan dengan beberapa cara,
  • Pelelangan umum, pemilihan penyedia barang atau jasa yang diikuti oleh semua penyedia barang atau jasa yang memenuhi syarat
  • Pelelangan terbatas, pekerjaan yang diyakini membutuhkan keahlian yang kompleks sehingga hanya dapat diikuti oleh beberapa penyedia saja. Pekerjaan yang ditawarkan biasanya membutuhkan peralatan dengan spesifikasi khusus, resiko tinggi, dan teknologi yang canggih. Nilai proyek adalah di atas Rp 100.000.000.000,- (seratus miliah rupiah).
  • Pemilihan langsung, apabila biaya untuk mengadakan pelelangan dianggap tidak efisien. Pemilihan langsung dilakukan dengan membandingkan penawaran dari minimal 3 penawaran penyedia barang atau jasa yang telah lulus prakualifikasi. Nilai pekerjaan yang paling tinggi adalah Rp 200.000.000, – (dua ratus juta rupiah). Pengumuman dapat dilakukan lewat internet.
  • Penunjukan langsung, menunjuk langsung satu penyedia barang atau jasa yang dianggap berkompetensi untuk menyelesaikan proyek tersebut.
  • Pengadaan langsung, pengadaan jasa konsultansi dengan nilai paling tinggi Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)

Pada prinsipnya semua Pengadaan Barang Jasa pemerintah dilakukan dengan pelelangan/seleksi umum, kemudian bila seleksi umum dinilai tidak efektif efisien, maka untuk nilai sampai dengan 200 juta rupiah dapat dilakukan dengan pelelangan/seleksi sederhana atau pemilihan langsung.
Demikian gambaran Metode Pemilihan Barang dan Jasa di lingkungan pemerintah. Perlu diketahui setiap proyek memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Sebagai kontraktor, kenali kompetensi Anda dan tawarkan harga yang sesuai untuk spesifikasi teknis yang diminta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Pengujian Core Drill Aspal

Dalam proyek jalan raya, dikenal suatu pekerjaan pengasapalan, umumnya proyek jalan menggunakan jenis Laston AC-WC, AC-BC dan AC-Base, setiap Laston tersebut mempunyai tebal nominal minimum.  Pengujian core drill ini bertujuan untuk menentukan dan mengambil sampel perkerasan di lapangan sehingga dapat diketahui tebal dan karakteristik campuran perkerasan. Pengujian ini dilakukan beberapa titik STA yang telah ditentukan bersama. Gambar mesin core drill   Gambar pengukuran tebal perkerasan aspal dengan jangka sorong Peralatan yang digunakan antara lain: 1. Mesin c ore drill 2. Mobil pengangkut mesin core drill 3. Bahan penambal lubang hasil core drill 4. Penjepit aspal 5. Jangka sorong 6. Air 7. Peralatan tulis Langkah Pengujian 1. Alat diletak pada lapisan aspal dalam posisi datar 2. Sediakan air dengan alat yang ada sistem pompa 3. Masukkan air ke dalam alat core drill melalui se...

MENGHITUNG LUAS TANAH

Cara menghitung luas tanah Alat alat yang diperlukan dalam pengukuran luas  tanah antara lain : Pita ukur mempunyai panjang 50 m/100 m (menggunakan pita ukur yang terbuat dari baja /bukan palstik akan lebih baik) bisa di beli di toko-toko alat ukur Patok (bisa dari bambu atau kayu) Buku catatan (untuk mencatat hasil ukur) Penggaris (untuk membuat sket sederhana) Pensil/Ballpoin (untuk mencatat) Penghapus (untuk menghapus bila terjadi salah catat) Kalkulator/Aplikasi Komputer Excel CARA PENGUKURAN LAPANGAN Pasang patok pada semua titik sudut, kalau diperlukan membuat patok tambahan yang sekiranya bisa membantu untuk memudahkan pengukuran lapangan, langkah berikutnya adalah membuat sketsa lapangan yang akan diukur. Pengukuran dilakukan pada semua sisi / antar patok (dengan berpedoman sketsa lapangan yang telah digambar), cara pengukurannnya adalah : Untuk tanah yang relative datar Jarak AB = Pajang Bentang Pita Ukur (langsung dicatat di lapangan) Untuk tanah ya...

Perangkapan Peran pegawai LPSE

Bolehkah pegawai LPSE merangkap sebagai pokja ULP ? Untuk menjaga kepercayaan masyarakat penyedia bahwa sistem LPSE tidak disalahgunakan oleh pokja ULP, maka di bentuk pengelola LPSE yang terpisah secara organisasi dengan ULP. Sebenarnya sistem ini, tidak bisa dipermainkan oleh pengelolanya, misalnya ada isu bandwith bisa diperkecil sehingga sulit up load penawaran, karena bagi penyedia yang tidak bisa akses bisa datang ke ruang bidding room, dan sistem ini dijaga pula oleh sistem lembaga sandi negara. Dengan organisasi yang terpisah, selanjutnya dilarang juga perangkapan peran antara ULP dengn LPSE. Berdasar Perka No. 2 tahun 2010 pasal 13 (1) Pegawai LPSE adalah pegawai negeri atau non pegawai negeri yang ditugaskan        menjalankan tugas dan fungsi LPSE. (2) Pegawai LPSE wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:       a. memiliki kualifikasi teknis dan manajerial;       b. memiliki...