Bagaimana Perhitungan Pajak Konsultan Perorangan (Non Konstruksi) ?
Konsultan perorangan dikenakan PPh pasal 21 dan tidak dikenakan PPN.
PPN akan dikenakan kepada konsultan bila penghasilannya mencapai Rp. 600 juta rupiah.
Yang tidak punya NPWP akan dikenakan PPh lebih tinggi 20%.
Dasar Pengenaan PPh Pasal 21 Tenaga Ahli
Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 Tenaga Ahli
ayat 1 (a):
jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran yang didasarkan pada penyelesaian suatu pekerjaan atau jasa yang menurut maksudnya tidak bersifat berkesinambungan, yang diterima oleh bukan pegawai.
ayat 1 (c):
jumlah kumulatif penghasilan bruto sebagai imbalan atas pekerjaan atau jasa yang menurut maksudnya bersifat berkesinambungan, baik berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau berdasarkan keadaan yang sebenarnya, yang diterima oleh bukan pegawai.
Sejak 1 Januari 2009 besarnya tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima termasuk oleh tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris berlaku tarif umum PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan yang dikenakan dari Penghasilan Bruto, kecuali atas penghasilan yang diterima termasuk oleh tenaga ahli yang diterima secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun kalender yang dihitung setiap bulan, maka PPh Pasal 21 dihitung dari Penghasilan Kena Pajak (Penghasilan Bruto dikurangi PTKP).
Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan , yaitu:
50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas
Contoh Penghitungan:
Ada konsultan perorangan non konstruksi sbb :
1. Azka (punya NPWP) ada kontrak (membuat SOP) dengan pemerintah senilai Rp. 45 juta , dikenakan PPH berapa rupiah ?
2. Bily (ada NPWP) ada kontrak (membuat aplikasi manajemen surat) dengan pemerintah senilai Rp. 80 juta . dikenakan PPH berapa rupiah ?
3. Catur (ada NPWP)ada kontrak ( membuat assesmen eselon pegawai) dengan pemerintah senilai Rp. 290 juta . dikenakan PPH berapa rupiah ?
4. Dien (ada NPWP) ada kontrak (membuat program pelatihan peningkatan pendapatan daerah) dengan pemerintah senilai Rp. 600 juta . dikenakan PPH berapa rupiah ?
5. Elam (tidak punya NPWP) ada kontrak (membuat laporan tahunan ) dengan pemerintah senilai Rp. 25 juta , dikenakan PPH berapa rupiah ?
Jawaban :
1. Azka , dikenakan PPH =
Rp. 45 juta x 50% x 5% = Rp. 1.125.000
2. Bily dikenakan PPH =
Rp. 80 juta x 50% x 5% = 40.000.000 x 5% =
Rp. 2.000.000
Bily belum mencapai Rp 50 juta maka dikenakan hanya 5%
3. Catur Rp. 290 juta dikenakan PPH =
Rp. 100 juta x 50% x 5% = Rp. 50.000.000 x 5% = 2.500.000
Rp. 190 juta x 50% x 15% = Rp. 85.000.000 x 15% = 12.750.000
Rp. 100 juta x 50% x 5% = Rp. 50.000.000 x 5% = 2.500.000
Rp. 400 juta x 50% x 15% = Rp. 200.000.000 x 15% = 30.000.000
Rp. 40 juta x 50% x 25% = Rp. 20.000.000 x 25 % = 5.000.000
Rp. 37.500.000
5. Elam dikenakan PPH =
Rp. 25 juta x 50% x 6% = Rp. 750.000
Catatan : bila uraian ini bertentangan dengan peraturan perpajakan atau penjelasan resmi kantor pelayanan pajak, maka mohon abaikan artikel ini.
Sumber: http://www.mudjisantosa.net/2012/07/perhitungan-pajak-konsultan-perorangan.html
Konsultan perorangan dikenakan PPh pasal 21 dan tidak dikenakan PPN.
PPN akan dikenakan kepada konsultan bila penghasilannya mencapai Rp. 600 juta rupiah.
Yang tidak punya NPWP akan dikenakan PPh lebih tinggi 20%.
Dasar Pengenaan PPh Pasal 21 Tenaga Ahli
- Jumlah penghasilan bruto
Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 Tenaga Ahli
- Tarif Pasal 17 dari Jumlah Penghasilan Bruto
ayat 1 (a):
jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran yang didasarkan pada penyelesaian suatu pekerjaan atau jasa yang menurut maksudnya tidak bersifat berkesinambungan, yang diterima oleh bukan pegawai.
ayat 1 (c):
jumlah kumulatif penghasilan bruto sebagai imbalan atas pekerjaan atau jasa yang menurut maksudnya bersifat berkesinambungan, baik berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau berdasarkan keadaan yang sebenarnya, yang diterima oleh bukan pegawai.
Sejak 1 Januari 2009 besarnya tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima termasuk oleh tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris berlaku tarif umum PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan yang dikenakan dari Penghasilan Bruto, kecuali atas penghasilan yang diterima termasuk oleh tenaga ahli yang diterima secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun kalender yang dihitung setiap bulan, maka PPh Pasal 21 dihitung dari Penghasilan Kena Pajak (Penghasilan Bruto dikurangi PTKP).
Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan , yaitu:
- Penghasilan s.d Rp 50.000.000, tarif 5%
- Penghasilan s.d Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000, tarif 15%
- Penghasilan Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000, tarif 25%
- Penghasilan di atas Rp 500.000.000, tarif 30%
50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas
Contoh Penghitungan:
Ada konsultan perorangan non konstruksi sbb :
1. Azka (punya NPWP) ada kontrak (membuat SOP) dengan pemerintah senilai Rp. 45 juta , dikenakan PPH berapa rupiah ?
2. Bily (ada NPWP) ada kontrak (membuat aplikasi manajemen surat) dengan pemerintah senilai Rp. 80 juta . dikenakan PPH berapa rupiah ?
3. Catur (ada NPWP)ada kontrak ( membuat assesmen eselon pegawai) dengan pemerintah senilai Rp. 290 juta . dikenakan PPH berapa rupiah ?
4. Dien (ada NPWP) ada kontrak (membuat program pelatihan peningkatan pendapatan daerah) dengan pemerintah senilai Rp. 600 juta . dikenakan PPH berapa rupiah ?
5. Elam (tidak punya NPWP) ada kontrak (membuat laporan tahunan ) dengan pemerintah senilai Rp. 25 juta , dikenakan PPH berapa rupiah ?
Jawaban :
1. Azka , dikenakan PPH =
Rp. 45 juta x 50% x 5% = Rp. 1.125.000
2. Bily dikenakan PPH =
Rp. 80 juta x 50% x 5% = 40.000.000 x 5% =
Rp. 2.000.000
Bily belum mencapai Rp 50 juta maka dikenakan hanya 5%
3. Catur Rp. 290 juta dikenakan PPH =
Rp. 100 juta x 50% x 5% = Rp. 50.000.000 x 5% = 2.500.000
Rp. 190 juta x 50% x 15% = Rp. 85.000.000 x 15% = 12.750.000
Rp. 15.250..000
Catur sudah mencapai Rp 50 juta sehingga bila dijumlah dengan Rp. 85 juta menjadi Rp. 135 juta sehingga masuk dalam level 15% yaitu di posisi antara Rp. 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000
4.
Dien
Rp. 600 juta dikenakan PPH =Catur sudah mencapai Rp 50 juta sehingga bila dijumlah dengan Rp. 85 juta menjadi Rp. 135 juta sehingga masuk dalam level 15% yaitu di posisi antara Rp. 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000
Rp. 100 juta x 50% x 5% = Rp. 50.000.000 x 5% = 2.500.000
Rp. 400 juta x 50% x 15% = Rp. 200.000.000 x 15% = 30.000.000
Rp. 40 juta x 50% x 25% = Rp. 20.000.000 x 25 % = 5.000.000
Rp. 37.500.000
5. Elam dikenakan PPH =
Rp. 25 juta x 50% x 6% = Rp. 750.000
Mengenai konsultan non kontruksi yang berbentuk badan usaha perlu ditulis sendiri.
Referensi
:Catatan : bila uraian ini bertentangan dengan peraturan perpajakan atau penjelasan resmi kantor pelayanan pajak, maka mohon abaikan artikel ini.
Sumber: http://www.mudjisantosa.net/2012/07/perhitungan-pajak-konsultan-perorangan.html
Komentar
Posting Komentar